KONAWE SELATAN - Kuasa hukum terdakwa guru honorer Supriyani menghadirkan dua saksi ahli, mantan Kabareskrim Susno Duadji dan Reza Indragiri, secara virtual dalam sidang di Pengadilan Negeri Andolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Susno, mantan Kabareskrim Polri, hadir sebagai ahli penyidikan, sementara Reza, pakar psikologi forensik, memberikan keterangan terkait psikologi anak dan kualitas keterangan saksi.
Dalam sidang ini, kedua ahli membahas perbedaan pemahaman komunikasi antara anak sebagai saksi dan penyidik dewasa, yang menurut mereka dapat memengaruhi kesaksian dalam kasus tersebut. Supriyani dituduh menganiaya seorang siswa yang merupakan anak dari anggota polisi di Polsek Baito.
Namun, kuasa hukum Supriyani menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses hukum, termasuk dugaan pemerasan yang menyertai kasus ini. Kasus Supriyani telah memicu kekhawatiran di kalangan guru, yang takut menghadapi kriminalisasi jika memberi tindakan edukatif kepada siswa.
Rasa takut ini semakin disorot setelah beredar video guru di SMP Negeri 1 Ngimbang, Lamongan, yang membiarkan siswa tidur dan bermain saat pelajaran berlangsung, takut mengalami nasib serupa dengan Supriyani. Guru-guru menyatakan pentingnya hak tindakan edukatif dalam mengajar untuk menjaga disiplin dan kualitas belajar di kelas. (Dwinarto)
(Maruf El Rumi)