KONAWE – Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang melibatkan guru honorer Supriyani digelar di Pengadilan Negeri Konawe Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Dalam sidang yang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ujang Sutisna membacakan tuntutan terhadap Supriyani, yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap muridnya. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, jaksa menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pembinaan yang dilakukan secara spontan tanpa niat jahat untuk melukai korban.
Namun, dalam fakta persidangan, JPU justru menuntut Supriyani bebas dari segala dakwaan. Hal ini dipertimbangkan karena tidak terdapat bukti yang cukup untuk membuktikan penganiayaan yang dilakukan secara sengaja.
Adapun hal yang meringankan bagi terdakwa adalah kenyataan bahwa Supriyani belum pernah bermasalah dengan hukum sebelumnya, ia sopan selama persidangan, serta masih memiliki anak balita yang membutuhkan perhatian.
Sementara itu, tim penasehat hukum terdakwa berencana untuk melakukan pembelaan, dengan menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menguatkan tuduhan penganiayaan tersebut. Mereka juga mengungkapkan bahwa keterangan ahli yang dihadirkan tidak dapat membuktikan bahwa tindakan Supriyani terhadap muridnya adalah penganiayaan.
Sidang lanjutan akan kembali digelar pada 14 November mendatang dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. (Hadits Abdillah)
(Fetra Hariandja)