JAKARTA - Judi online kini tidak hanya menjangkiti orang dewasa tetapi juga merambah kalangan anak-anak. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan hal ini saat menghadiri acara literasi digital untuk pencegahan judi online di Cilincing, Jakarta Utara, kemarin. Menurut Meutya, sekitar 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun telah terpapar judi online melalui game di ponsel mereka.
Menkondigi menyatakan, kementeriannya tidak dapat melakukan pengawasan penuh tanpa bantuan orangtua. Ia mengimbau orangtua untuk mengawasi anak-anak saat mengakses ponsel, karena banyak anak menggunakan akun milik orangtua mereka untuk bermain judi online.
Lebih lanjut, Meutya menekankan bahwa judi online bisa melibatkan siapa saja, tanpa memandang latar belakang atau pekerjaan. Berdasarkan data Kemenkomdigi, sekitar 200 ribu orang berusia di bawah 19 tahun terlibat dalam aktivitas judi online, termasuk karyawan, pengusaha, pedagang, pelajar, hingga ibu rumah tangga.
Kemenkomdigi mengimbau masyarakat yang masih terlibat dalam praktik judi online untuk segera menghentikan aktivitas ini, mengingat dampak buruknya yang jauh lebih besar dibandingkan keuntungannya. (Anisa Septiarani/Ari Setiawan/Hadist Abdillah)
(Rani Hardjanti)