JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik oleh majelis hakim kasasi yang menangani kasus Ronald Tannur. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara MA, Yanto, menanggapi isu pertemuan Ketua Majelis Kasasi dengan Zarof Ricar yang sempat menuai sorotan.
Menurut Yanto, pertemuan tersebut tidak melanggar ketentuan etik maupun hukum yang berlaku. “Ketua majelis tidak melakukan pelanggaran etik terkait pertemuan dengan Zarof Ricar. Semua prosedur dalam pemeriksaan kasus ini berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Kasus Ronald Tannur menjadi perhatian publik karena menyangkut isu keadilan dalam proses hukum. Pernyataan MA ini diharapkan dapat menepis keraguan terhadap integritas peradilan dalam perkara tersebut. (Dwinarto)
(Rani Hardjanti)