KARAWANG - Kusumayati, seorang ibu asal Karawang, Jawa Barat, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan penjara setelah terbukti memalsukan surat untuk mengalihkan saham perusahaan milik almarhum suaminya. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, hakim menyatakan bahwa Kusumayati menggunakan akta palsu untuk menguasai saham PT EMKL Bima Jaya yang seharusnya diwariskan kepada anak kandungnya, Stephanie.
Selain Kusumayati, dua anak tirinya, Dendy dan Ferlin Sugianto, turut terlibat dalam aksi pemalsuan tersebut. Akibat tindakan tersebut, Stephanie mengalami kerugian selama 12 tahun karena perusahaan yang seharusnya menjadi warisan ayahnya kini dikuasai oleh ibunya melalui pemalsuan dokumen.
Hakim menilai perbuatan terdakwa merugikan pihak pelapor, yang merupakan anak kandungnya sendiri, dan menjatuhkan hukuman penjara sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya. (Dwinarto)
(Fetra Hariandja)