Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ibu Dijebloskan Anak Kandung ke Penjara Setelah Terbukti Palsukan Surat

Tim iNews Media Group , Jurnalis-Kamis, 21 November 2024 |17:40 WIB
Ibu Dijebloskan Anak Kandung ke Penjara Setelah Terbukti Palsukan Surat
Kusumayati, seorang ibu divonis satu tahun dua bulan penjara setelah terbukti memalsukan surat/Foto: RCTI
A
A
A

KARAWANG - Kusumayati, seorang ibu asal Karawang, Jawa Barat, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan penjara setelah terbukti memalsukan surat untuk mengalihkan saham perusahaan milik almarhum suaminya. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, hakim menyatakan bahwa Kusumayati menggunakan akta palsu untuk menguasai saham PT EMKL Bima Jaya yang seharusnya diwariskan kepada anak kandungnya, Stephanie.

Selain Kusumayati, dua anak tirinya, Dendy dan Ferlin Sugianto, turut terlibat dalam aksi pemalsuan tersebut. Akibat tindakan tersebut, Stephanie mengalami kerugian selama 12 tahun karena perusahaan yang seharusnya menjadi warisan ayahnya kini dikuasai oleh ibunya melalui pemalsuan dokumen.

Hakim menilai perbuatan terdakwa merugikan pihak pelapor, yang merupakan anak kandungnya sendiri, dan menjatuhkan hukuman penjara sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya. (Dwinarto)

(Fetra Hariandja)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita TV Scope lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement