JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi tata niaga timah tahun 2015-2022, yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Sidang ini menghadirkan dua saksi ahli untuk memberikan pandangan terkait dakwaan terhadap terdakwa Tamron, bos CV Venus Inti Perkasa.
Saksi menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Tamron menggunakan hukum pidana adalah keliru. Ia menjelaskan bahwa unsur tindak pidana korupsi (tipikor) tidak semata-mata terletak pada ada atau tidaknya kerugian negara, tetapi harus memenuhi unsur lainnya sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menyeret 23 terdakwa, termasuk Harvey Muis, suami artis Sandra Dewi. Sidang terus berlanjut untuk mengungkap fakta hukum yang lebih jelas. (Muhammad Fadli Rizal)
(Fetra Hariandja)