OKI - Seorang pria di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena diduga menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi pesan singkat. Pelaku dilaporkan menjalankan praktik ini selama lima bulan terakhir dan mendapatkan keuntungan hingga Rp200 juta dari setiap transaksi.
Satuan Reserse Kriminal Polres OKI mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang ini di sebuah penginapan dan tempat karaoke di wilayah OKI. Kasus ini terkuak setelah polisi melakukan pengintaian terhadap korban yang dipekerjakan pelaku sebagai PSK.
Pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal terkait pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan terhadap pelaku adalah 15 tahun penjara. (Hadits Abdillah)
(Fetra Hariandja)