JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali mengungkap perkembangan besar dalam kasus judi online yang melibatkan pejabat di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dua tersangka baru berinisial A-A dan F berhasil dibekuk dalam operasi yang digelar oleh Tim Opsnal Subdit Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya. Keduanya terlibat dalam pengelolaan dan pencucian uang yang berhubungan dengan situs judi online ilegal.
Tersangka F, yang diduga pemilik 40 situs judi online, ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan, di mana polisi menemukan uang tunai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti. Sementara itu, A-A, yang berperan dalam pencucian uang hasil perjudian, juga ditangkap dan diamankan.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena melibatkan sejumlah pegawai di Kementerian Komdigi. Polisi sebelumnya telah menangkap 10 pegawai Komdigi yang terlibat dalam menutupi keberadaan situs-situs judi online ini. Hingga saat ini, 26 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan polisi masih memburu empat orang lainnya yang terlibat dalam jaringan judi online tersebut.
Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap lebih lanjut aliran dana yang digunakan dalam kasus ini. Dalam penggeledahan, polisi juga menyita sejumlah mobil mewah yang diduga dibeli dengan hasil tindak pidana.
Kasus judi online ini menjadi sorotan besar, mengingat keterlibatan pejabat di Kementerian Kominfo yang seharusnya bertanggung jawab atas pengawasan dunia digital di Indonesia. (Helmi Sajangbati/Dwinarto)
(Rani Hardjanti)