JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa perputaran uang dari transaksi judi online di Indonesia pada semester III tahun 2024 mencapai angka fantastis, yakni Rp283 triliun. Sementara itu, total uang yang didepositkan masyarakat dalam aktivitas perjudian tersebut mencapai Rp43 triliun.
Dalam upaya memberantas judi online dan aktivitas ilegal di ruang digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama PPATK menggelar rapat koordinasi dengan operator-operator seluler. Pertemuan tersebut membahas langkah konkret dalam memutus aliran dana serta menghapus akses ke platform perjudian daring.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kominfo, Ismail, menegaskan bahwa pihaknya terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya judi online. "Kami akan meningkatkan edukasi agar masyarakat tidak terjebak dalam aktivitas ilegal yang merugikan secara finansial dan hukum," ujarnya.
PPATK juga menyatakan telah memiliki basis data lengkap terkait para pelaku judi online, termasuk aliran dana mereka. Informasi ini akan digunakan untuk memperkuat upaya penegakan hukum, mengingat judi online masuk dalam ranah tindak pidana.
Kolaborasi antara Komdigi, PPATK, dan operator seluler diharapkan mampu memutus mata rantai perjudian daring yang terus merugikan masyarakat. Langkah preventif dan represif pun tengah dipersiapkan untuk melindungi ruang digital dari aktivitas ilegal. (Dwinarto)
(Fetra Hariandja)