JAKARTA - Polisi berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba setelah menggerebek beberapa kamar indekos yang dijadikan gudang penyimpanan ganja dan ekstasi di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita ganja seberat 58 kilogram dan 392 butir pil ekstasi asal Aceh.
Keempat pelaku yang ditangkap adalah AI (28), TH (29), MA (24), dan BM (36). Penangkapan mereka dilakukan di beberapa lokasi, dengan AI dan TH ditangkap di kawasan Mampang, sementara MA dan -M ditangkap di Jakarta Barat.
Menurut penyelidikan, narkoba yang dikirim melalui jasa ekspedisi ini diduga akan diedarkan pada malam pergantian tahun. Polisi kini tengah memburu bandar besar yang terlibat dalam jaringan ini, yakni DY, BN, dan MI. Keempat pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait peredaran narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Hadits Abdillah)
(Maruf El Rumi)