JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan di lima lokasi, termasuk Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, terkait dugaan kegiatan fiktif yang melibatkan anggaran mencapai 150 miliar rupiah. Penggeledahan ini dilakukan setelah ditemukan dugaan pidana pada penggunaan anggaran tahun 2023 di dinas tersebut.
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan, petugas menyita berbagai perangkat elektronik, dokumen, serta uang sebesar satu miliar rupiah. Selain itu, jaksa juga menemukan ratusan stempel palsu yang diduga digunakan dalam kegiatan fiktif tersebut.
Selain Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, lokasi lain yang turut digeledah adalah Kantor Event Organizer GR-Pro yang beralamat di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sebagai buntut dari penggeledahan ini, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry, telah dinonaktifkan dari jabatannya. (Dwinarto)
(Fetra Hariandja)