CIMAHI - Ribuan warga rela antre di Polres Cimahi, Padalarang, Jawa Barat, untuk mendapatkan uang ganti rugi sebesar Rp300 ribu akibat kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh tumpahan cairan kimia dari truk tangki. Kejadian ini terjadi pekan lalu di jalan raya Cikalong Wetan-Padalarang, yang mengakibatkan kendaraan-kendaraan terpercik cairan kimia, merusak bodi, dan bahkan beberapa mogok.
Sebanyak 1.060 orang terlihat mengantre di tengah terik panas matahari di Kantor Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Cimahi. Proses pembayaran ganti rugi dilakukan secara bertahap, dengan tahap pertama diberikan kepada korban yang mengalami kerusakan pada kendaraan roda dua (sepeda motor). Setiap korban mendapatkan ganti rugi sebesar 300 ribu rupiah, meskipun mereka mengakui bahwa biaya perbaikan kendaraan jauh lebih tinggi, mencapai lebih dari satu juta rupiah.
Tumpahan cairan kimia ini menimbulkan keluhan dari korban berupa rasa gatal dan panas pada kulit, sementara kendaraan mereka rusak parah. Beberapa pengendara melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, yang kemudian mendorong perusahaan yang bertanggung jawab, CV Yasindo Multi Pratama, untuk memberikan ganti rugi.
Untuk mengantisipasi kerumunan dan menjaga ketertiban selama proses pencairan ganti rugi, puluhan personel kepolisian disiagakan, termasuk kendaraan rantis. (Yuwono Wahyu/Dwinarto)
(Rani Hardjanti)