JAKARTA – Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati biaya haji untuk calon jemaah tahun 2025 sebesar Rp55,4 juta. Angka ini mengalami penurunan sebesar Rp614 ribu dibandingkan biaya haji tahun 2024 yang mencapai Rp56 juta.
Dalam rapat tersebut, pemerintah dan DPR juga menyetujui total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,4 juta. Dari total tersebut, calon jemaah hanya diwajibkan membayar Rp55,4 juta, sementara sisanya disubsidi oleh pemerintah.
Biaya yang dibayarkan oleh jemaah akan dialokasikan untuk berbagai keperluan, seperti penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup selama pelaksanaan ibadah haji. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa kesepakatan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi calon jemaah haji.
Sementara itu, Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menyampaikan bahwa penetapan biaya ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. “BPIH ini sesuai dengan harapan kami sejak awal. Presiden Prabowo mengobsesikan calon jemaah haji untuk bisa melaksanakan haji dengan biaya semurah mungkin,” ujar Nasaruddin.
Meskipun terjadi penurunan biaya, pemerintah memastikan bahwa kualitas pelayanan haji tidak akan berkurang. Penurunan ini justru diharapkan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi para calon jemaah. (Tim iNews/Dwinarto)
(Rani Hardjanti)