Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kejaksaan Palembang Grebek Dinas Tenaga Kerja, Temukan Uang dan Emas dari Gratifikasi

Tim iNews Media Group , Jurnalis-Selasa, 14 Januari 2025 |17:47 WIB
Kejaksaan Palembang Grebek Dinas Tenaga Kerja, Temukan Uang dan Emas dari Gratifikasi
Kejaksaan Negeri Palembang melalui tim Pidana Khusus (Pidsus) berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, Dellar Marzoeki. (Foto: Ist)
A
A
A

PALEMBANG – Kejaksaan Negeri Palembang melalui tim Pidana Khusus (Pidsus) berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, Dellar Marzoeki, dan staf pribadinya berinisial A-L. OTT yang digelar pada Senin pagi ini berawal dari informasi dugaan praktik gratifikasi terkait penerbitan surat izin keselamatan dan kesehatan kerja.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang. Salah satu petugas bahkan menyamar sebagai ojek online (ojol) untuk menyusup masuk ke dalam kantor Disnakertrans Sumsel dan menghindari kecurigaan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp 39.200.000 di meja kerja tersangka, serta sejumlah uang lainnya di tas kerja dan bawah jok mobil.

Selain uang tunai, tim penyidik juga menemukan perhiasan logam mulia seberat 125 gram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 200 juta. Total barang bukti yang disita mencapai Rp 167 juta dalam bentuk uang tunai dan emas.

Kepala Disnakertrans Sumsel, Dellar Marzoeki, dan stafnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Pakjo Palembang. Operasi tangkap tangan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik gratifikasi yang berlangsung di institusi tersebut. Tim Kejaksaan Negeri Palembang akan melanjutkan penyidikan dan proses hukum terhadap keduanya. (Guntur/Dwinarto)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita TV Scope lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement