BEKASI – Pengadilan Negeri Cikarang diduga salah mengeksekusi lima rumah warga di Kampung Bulu, Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Kelima rumah tersebut seharusnya tidak masuk dalam peta eksekusi, namun kini sudah rata dengan tanah.
Salah satu korban, Mursiti, seorang lansia yang kehilangan rumahnya seluas 230 meter persegi, menangis saat mengadukan nasibnya kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Rumah yang telah ia huni selama 30 tahun dihancurkan tanpa dasar hukum yang jelas.
Sebagai bentuk bantuan sementara, kelima warga yang terdampak mendapatkan santunan sebesar Rp25 juta per orang untuk biaya sewa tempat tinggal. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid berjanji akan menjembatani penyelesaian kasus ini dengan Pengadilan Negeri Cikarang dan pihak yang bersengketa guna mencari solusi atas rumah yang terlanjur dieksekusi.
Kasus ini menjadi pelajaran penting agar pihak pengadilan lebih teliti dalam memverifikasi data dan melakukan pengukuran sebelum eksekusi lahan dilakukan. (Dwinarto)
(Tuty Ocktaviany)