JAKARTA – Setelah pemerintah mencabut larangan penjualan LPG 3 kg di warung eceran, kini muncul aturan baru bahwa pembelian gas subsidi ini harus menggunakan KTP. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bahwa hanya masyarakat yang berhak yang bisa mendapatkan LPG bersubsidi.
Salah satu pangkalan gas di Palmerah, Jakarta Barat, sudah menerapkan sistem ini. Dalam proses pembelian, pihak pangkalan menggunakan aplikasi khusus untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli. Setelah data diverifikasi, akan muncul informasi apakah pembeli berhak mendapatkan gas subsidi atau tidak.
Selain itu, stok LPG 3 kg di pangkalan masih terpantau aman, dan tidak ada antrean panjang dalam proses pembelian.
Pemerintah Provinsi juga berencana menerapkan sistem pembayaran menggunakan QRIS untuk mempermudah transaksi dan meningkatkan efektivitas distribusi LPG bersubsidi. (Dwinarto)
(Fetra Hariandja)