JAKARTA – Polisi menangkap lima orang pelaku pencurian dan penadah pelat besi di kolong Tol Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dua di antaranya merupakan pelaku utama pencurian berinisial SW dan ML, sementara tiga lainnya adalah penadah, yakni RT, AK, dan seorang wanita paruh baya berinisial M.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, menyatakan bahwa aksi pencurian ini berlangsung secara bertahap selama hampir satu tahun. “Para pelaku mencuri pelat besi yang menempel di dinding kolong tol secara bertahap,” ujarnya.
Selain lima tersangka yang telah diamankan, polisi juga tengah memburu dua pelaku lainnya berinisial RP dan RD yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Operasi PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), Djoko Sapto, mengungkapkan sebanyak 400 pelat besi telah dicuri. Pelat tersebut berfungsi untuk memperkuat struktur jalan tol. "Akibat pencurian ini, kerugian ditaksir mencapai Rp1 miliar," ujar Djoko.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Sofyan Firdaus/Dwinarto)
(Rani Hardjanti)