MAKASSAR – Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial SD (49), yang diduga kuat sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap para santrinya di Masjid Baitul Rahmat, Jalan Bontoramba, Kota Makassar. SD diketahui merupakan seorang ahli agama sekaligus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dari hasil pemeriksaan, SD telah mengakui perbuatannya kepada polisi. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah mengaku telah melakukan pelecehan terhadap sedikitnya 16 santri sejak tahun 2004. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, kasus ini mencuat ke publik setelah seorang komika asal Bandung, berinisial EP, mengunggah kisah kelam masa lalunya di media sosial. Dalam unggahan tersebut, EP mengaku menjadi korban pelecehan SD saat berusia 13 hingga 14 tahun.
Hingga kini, penyidik Polrestabes Makassar masih menunggu kehadiran EP untuk memberikan keterangan resmi. Sementara itu, SD dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau para santri yang merasa menjadi korban agar segera melapor untuk memperkuat penyelidikan dan penindakan hukum terhadap pelaku. (Dwinarto)
(Fetra Hariandja)