JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, akhirnya menyampaikan permintaan maaf usai menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Ia terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya yang dinilai seksis dan dugaan penghinaan marga.
Pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani dilakukan menyusul dua laporan yang diajukan oleh Komnas Perempuan dan seorang musisi berinisial P-Y. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataannya dalam rapat naturalisasi bersama Kemenpora yang dinilai merendahkan perempuan, serta pernyataan lain yang dianggap menghina marga tertentu.
Setelah melalui proses sidang etik, MKD menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan. Dhani juga diminta untuk menyampaikan permintaan maaf kepada pelapor dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.
"MKD sebagai institusi yang berwenang, memutuskan memberikan sanksi teguran lisan dan meminta Ahmad Dhani untuk menyampaikan permintaan maaf kepada para pelapor," ujar Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam.
Ahmad Dhani pun menyatakan kesediaannya untuk mematuhi keputusan tersebut. "Saya sebagai anggota DPR ingin mengucapkan permintaan maaf kepada semua pihak, khususnya yang melaporkan. Saya memohon maaf. Untuk soal marga, itu slip of the tongue, tidak ada niat menistakan," ungkap Dhani kepada awak media.
Dalam pembelaannya, Dhani juga menegaskan bahwa perbedaan sudut pandang dengan Komnas Perempuan seharusnya tidak diartikan sebagai bentuk pelecehan. Ia mengaku siap menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran. (Dwinarto)
(Fetra Hariandja)