Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi Penembak Siswa SMK Divonis 15 Tahun Penjara

Tim iNews Media Group , Jurnalis-Senin, 11 Agustus 2025 |11:29 WIB
Polisi Penembak Siswa SMK Divonis 15 Tahun Penjara
Aipda Robig divonis 15 tahun penjara dalam kasus penembakan siswa SMK di Semarang. (Foto: MNCTV).
A
A
A

SEMARANG – Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Aipda Robig Zainuddin, anggota polisi yang menembak mati Gamma Rizkynata Oktavandi, siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, dengan ketentuan dapat diganti pidana tambahan jika tidak dibayar.

Keluarga korban menghadiri sidang pembacaan putusan yang digelar pada Jumat (8/8/2025) tersebut. Mereka datang untuk mengawal jalannya persidangan dan berharap mendapatkan keadilan atas kematian anak mereka.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan dengan menembak anak di bawah umur yang melintas di Jalan Candi Penataran pada dini hari, 24 November 2024. Meski sudah divonis, keluarga korban mendesak agar status terdakwa sebagai anggota Polri segera dicabut dan diberhentikan tidak dengan hormat.

“Saya terima kasih, terharu dengan hakim yang masih punya hati nurani, karena mempertimbangkan bahwa terdakwa menghilangkan nyawa seseorang dan sebagai anggota Polri telah merusak nama institusi. Pertimbangan hakim ini luar biasa,” ujar Zainal Arifin, kuasa hukum korban.

Hal senada disampaikan ayah korban, Andi Prabowo. “Semoga ke depannya hakim-hakim bisa terus memperjuangkan keadilan,” ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita TV Scope lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement