Sementara itu, pihak terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding.
“Mendengar hasil keputusan majelis hakim, kami menilai hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Hukum itu harus adil. Jangan sampai majelis hakim terpengaruh tekanan publik. Tidak hanya pasal yang dipertimbangkan, tapi juga hati nurani dan kemanusiaan,” kata kuasa hukum terdakwa.
Kasus ini bermula dari penembakan yang dilakukan Aipda Robig Zainuddin, anggota Satuan Narkoba Polrestabes Semarang, terhadap siswa SMK 4 di Jalan Candi Penataran, November 2024. Dalam insiden tersebut, satu pelajar tewas dan dua lainnya mengalami luka-luka.
(Zen Teguh)