SEMARANG – Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Aipda Robig Zainuddin, anggota polisi yang menembak mati Gamma Rizkynata Oktavandi, siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, dengan ketentuan dapat diganti pidana tambahan jika tidak dibayar.
Keluarga korban menghadiri sidang pembacaan putusan yang digelar pada Jumat (8/8/2025) tersebut. Mereka datang untuk mengawal jalannya persidangan dan berharap mendapatkan keadilan atas kematian anak mereka.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan dengan menembak anak di bawah umur yang melintas di Jalan Candi Penataran pada dini hari, 24 November 2024. Meski sudah divonis, keluarga korban mendesak agar status terdakwa sebagai anggota Polri segera dicabut dan diberhentikan tidak dengan hormat.
“Saya terima kasih, terharu dengan hakim yang masih punya hati nurani, karena mempertimbangkan bahwa terdakwa menghilangkan nyawa seseorang dan sebagai anggota Polri telah merusak nama institusi. Pertimbangan hakim ini luar biasa,” ujar Zainal Arifin, kuasa hukum korban.
Hal senada disampaikan ayah korban, Andi Prabowo. “Semoga ke depannya hakim-hakim bisa terus memperjuangkan keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, pihak terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding.
“Mendengar hasil keputusan majelis hakim, kami menilai hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Hukum itu harus adil. Jangan sampai majelis hakim terpengaruh tekanan publik. Tidak hanya pasal yang dipertimbangkan, tapi juga hati nurani dan kemanusiaan,” kata kuasa hukum terdakwa.
Kasus ini bermula dari penembakan yang dilakukan Aipda Robig Zainuddin, anggota Satuan Narkoba Polrestabes Semarang, terhadap siswa SMK 4 di Jalan Candi Penataran, November 2024. Dalam insiden tersebut, satu pelajar tewas dan dua lainnya mengalami luka-luka.
(Zen Teguh)