Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, melalui unggahan di media sosial resmi, menyebutkan bahwa pemulangan Mary Jane adalah bagian dari kerja sama bilateral antara Indonesia dan Filipina. Hal ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan aspek hukum dan kemanusiaan.
Meski rencana pemindahan sudah diumumkan, keputusan akhir tetap berada di tangan Kejaksaan Agung. Proses ini dipastikan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Indonesia dan Filipina.
Mary Jane telah menjadi simbol dalam perdebatan internasional terkait hukuman mati, terutama untuk kasus perdagangan narkotika. Pemulangannya ke Filipina akan menjadi babak baru dalam perjalanan kasus ini. (Gunanto Farhan/Dwinarto)
(Rani Hardjanti)