KARAWANG - Suasana haru dan tegang menyelimuti sidang kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat. Seorang ibu dituntut 10 bulan penjara oleh anak kandungnya sendiri atas tuduhan memalsukan tanda tangan surat keterangan waris.
Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya terhadap terdakwa. JPU menuntut terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.
Namun, tuntutan tersebut langsung disanggah oleh terdakwa. Dengan suara bergetar dan air mata berlinang, terdakwa membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia merasa tidak bersalah dan merasa diperlakukan tidak adil oleh anak kandungnya sendiri.
Sidang yang digelar hari ini sempat mengalami beberapa kali penundaan karena JPU belum siap. Namun, akhirnya tuntutan dapat dibacakan setelah beberapa kali penundaan. (Dwinarto)
(Maruf El Rumi)