KENDARI - Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan setelah melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi. Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra, Supriyani mengaku dicecar 30 pertanyaan terkait permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dan uang penangguhan penahanan sebesar Rp2 juta.
Permintaan uang tersebut diduga dilakukan oleh anggota Polsek Baito saat Supriyani tengah menghadapi kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya. Atas laporan tersebut, Propam Polda Sultra telah memeriksa tujuh anggota polisi yang diduga terlibat. Hasilnya, Kapolsek Baito dan Kanit Pidum Polsek Baito direkomendasikan untuk menjalani pemeriksaan kode etik dan disiplin Polri.
"Saya sangat terkejut dengan permintaan uang tersebut," ujar Supriyani saat ditemui di Polda Sultra. "Saya hanya seorang guru honorer, tidak mungkin bisa menyediakan uang sebanyak itu."
Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas anggota kepolisian. Propam Polda Sultra kini tengah bekerja keras untuk mengungkap seluruh fakta yang ada dan memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi yang terbukti bersalah. (Dwinarto)
(Fetra Hariandja)