YOGYAKARTA - Narapidana kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane Veloso, yang sempat lolos dari eksekusi mati, direncanakan akan dipulangkan ke negaranya. Proses pemindahan Mary Jane masih menunggu keputusan final dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Rencana ini dibenarkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY). Namun, terkait jadwal pasti dan prosedur pemulangan, Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung.
Mary Jane saat ini berada di Lapas Wanita Wonosari, Gunung Kidul, Yogyakarta, di bawah pengawasan pihak Kejaksaan. “Kapan waktu pemindahan dan bagaimana mekanismenya, itu masih menunggu instruksi dari Kejaksaan Agung,” ujar Herwatan.
Mary Jane Veloso ditangkap pada tahun 2010 di Bandara Adisucipto, Yogyakarta, karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Ia divonis hukuman mati pada tahun yang sama.
Namun, pada 2015, eksekusi mati terhadap Mary Jane ditunda atas permintaan pemerintah Filipina. Penundaan ini dilakukan untuk memberi kesempatan Mary Jane menjadi saksi dalam kasus perdagangan manusia yang melibatkan perekrutnya.