YOGYAKARTA - Narapidana kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane Veloso, yang sempat lolos dari eksekusi mati, direncanakan akan dipulangkan ke negaranya. Proses pemindahan Mary Jane masih menunggu keputusan final dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Rencana ini dibenarkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY). Namun, terkait jadwal pasti dan prosedur pemulangan, Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung.
Mary Jane saat ini berada di Lapas Wanita Wonosari, Gunung Kidul, Yogyakarta, di bawah pengawasan pihak Kejaksaan. “Kapan waktu pemindahan dan bagaimana mekanismenya, itu masih menunggu instruksi dari Kejaksaan Agung,” ujar Herwatan.
Mary Jane Veloso ditangkap pada tahun 2010 di Bandara Adisucipto, Yogyakarta, karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Ia divonis hukuman mati pada tahun yang sama.
Namun, pada 2015, eksekusi mati terhadap Mary Jane ditunda atas permintaan pemerintah Filipina. Penundaan ini dilakukan untuk memberi kesempatan Mary Jane menjadi saksi dalam kasus perdagangan manusia yang melibatkan perekrutnya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, melalui unggahan di media sosial resmi, menyebutkan bahwa pemulangan Mary Jane adalah bagian dari kerja sama bilateral antara Indonesia dan Filipina. Hal ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan aspek hukum dan kemanusiaan.
Meski rencana pemindahan sudah diumumkan, keputusan akhir tetap berada di tangan Kejaksaan Agung. Proses ini dipastikan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Indonesia dan Filipina.
Mary Jane telah menjadi simbol dalam perdebatan internasional terkait hukuman mati, terutama untuk kasus perdagangan narkotika. Pemulangannya ke Filipina akan menjadi babak baru dalam perjalanan kasus ini. (Gunanto Farhan/Dwinarto)
(Rani Hardjanti)