KENDARI - Seorang mahasiswa berinisial KAW (25 tahun) di Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan uang palsu di sebuah warung. Pelaku yang membuat uang palsu menggunakan fotokopi berwarna, tertangkap tangan setelah berbelanja dengan uang palsu pecahan 100 ribu rupiah di warung warga di Desa Ambololi, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan.
Pemilik warung yang curiga segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi setelah menyadari bahwa uang yang diterima merupakan uang palsu. Polisi yang datang ke lokasi langsung menangkap KAW yang mengaku sudah melakukan aksi tersebut sebanyak lima kali. Tersangka mengaku membuat uang palsu untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, KAW terancam hukuman penjara minimal 10 tahun. Polisi kini tengah menyelidiki lebih lanjut kasus ini. (Dwinarto)
(Tuty Ocktaviany)