JAKARTA – Butuh waktu tiga pekan bagi kepolisian untuk mengumumkan hasil penyelidikan terkait kematian diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan forensik, Polda Metro Jaya menyatakan kematian Arya tidak melibatkan pihak lain dan tidak ditemukan unsur tindak pidana.
Misteri kematian Arya Daru memasuki babak akhir. Dalam konferensi pers yang digelar Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025) sore, dijelaskan bahwa hasil pemeriksaan mencakup autopsi, digital forensik, hingga forensik psikologi.
“Penyebab kematian korban adalah gangguan pertukaran oksigen pada saluran pernapasan atas yang menyebabkan mati lemas,” kata Dirreskrimum Polda Metro Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Polisi menyatakan telah memeriksa 103 barang bukti yang diambil dari lokasi tempat tinggal korban, kantor, hingga dari pihak keluarga. Beberapa barang bukti turut ditunjukkan saat konferensi pers, di antaranya lakban kuning, alat kontrasepsi, dan pelumas.
Dari hasil autopsi, ditemukan luka lecet di leher, wajah, dan bibir, serta memar di lengan kanan. Meski begitu, dari olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi tidak menemukan DNA orang lain. Sidik jari yang ditemukan di bonggol lakban juga hanya milik Arya. Selain itu, pintu kamar dalam kondisi terkunci tiga lapis dari dalam dan tidak ada kerusakan pada plafon.