JAKARTA –Sebanyak 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus judi online. Tiga diantaranya diketahui memiliki peran vital dalam menentukan situs judi online mana saja yang tidak diblokir setelah menerima sejumlah uang dari pihak tertentu.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang memiliki peran penting ini bekerja sebagai tim yang bertanggung jawab atas pemblokiran situs perjudian online. Namun, mereka justru membiarkan beberapa situs judi tetap beroperasi setelah menerima uang suap.
Salah satu tersangka, berinisial AK, ternyata pernah mengikuti seleksi calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Kemkominfo tahun lalu, namun gagal lolos. Meski demikian, AK tetap dipekerjakan di bagian yang sama dan terlibat dalam proses pemblokiran situs judi online.
Kepolisian Polda Metro Jaya terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut tentang aliran uang dan siapa saja pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Kasus ini semakin memicu perhatian publik terkait transparansi dan integritas lembaga negara dalam mengatasi masalah perjudian online, yang seharusnya menjadi salah satu prioritas utama dalam menjaga keamanan dunia maya. (Hadits Abdillah)
(Fetra Hariandja)